Jakarta – Di era globalisasi, perusahaan yang memiliki transaksi antar perusahaan dalam grup usaha memerlukan kepatuhan yang lebih ketat terkait harga transfer. Namora Konsultan Indonesia memperkenalkan layanan Transfer Pricing Documentation untuk membantu perusahaan menyusun dokumen yang diperlukan agar transaksi antar perusahaan dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran.
“Penyusunan dokumentasi transfer pricing yang akurat sangat penting untuk menghindari risiko koreksi pajak yang dapat berdampak besar pada keuangan perusahaan. Kami siap membantu klien dalam memahami dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pajak,” kata seorang ahli pajak dari Namora Konsultan Indonesia.
Dengan layanan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa transaksi mereka dipandang fair oleh otoritas pajak, yang sekaligus meminimalkan potensi sengketa pajak di kemudian hari.
